Saya Terkena Pasal 335 KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan

Posting oleh : mama U | Pada : April 9th, 2011


Pasal 335 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
  2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Membaca pasal 335 KUHP yang saya download dari internet, saya jadi tenang.

Tidak heran lagi kenapa saya bisa terkena pasal ini, Bahkan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman sepakat dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji bahwa pasal 335 KUHP adalah pasal sampah.

Benny menyampaikan ketidakjelasan pasal ini sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Tak jarang, pasal ini digunakan penguasa untuk meyudutkan rakyat kecil. Biasa digunakan kalangan atas untuk menekan kalangan bawah. Meski demikian pasal ini tetap eksis. Lebih lanjut Benny menganggap tak jarang pasal ini ikut memanaskan ranah politik nasional. Politisi sering melaporkan tindakan tidak menyenangkan meski nyaris tanpa hasil. Pasal ini terbuka untuk dimanfaatkan sewenang-wenang oleh mereka yang memiliki kekuasaan ekonomi atau politik.

Tidak heran juga kenapa artis-artis yang ingin eksis menggunakan pasal 335 KUHP ini untuk sekedar eksis di infotainment.

Lah saya sendiri status bukan artis bukan konglomerat cuman dengan status pegawai ( yang melaksanakan perintah atasan & SOP perusahaan ) & status “konglomelarat”.

Gimana ya bila seluruh orang Warga Negara Indonesia melaporkan seseorang laen berdasar pasal 335 KUHP hanya karena atas dasar ketersinggungan atas ucapan orang laen yang “mungkinsalah dengar atau salah persepsi ?? Hem …………

Padahal apabila ditilik dari kronologis peristiwa yang terjadi sayalah sebenarnya yang berhak ( menurut isi pasal 335 KUHP ) melaporkan si pelapor ( yang telah menjadikan status saya tersangka ) telah melakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan atas dasar pasal 335 KUHP ( ayat 1 )

Yah semua solusi hanya Tuhan yang tahu dan bisa membantu.

Popularity: 33% [?]

Nasi Hijau

Posting oleh : mama U | Pada : February 3rd, 2011


Bahan :

* 250 gram beras, cuci bersih
* 200 ml kaldu ayam kental
* 2 lembar daun pendan, simpulkan
* 1 sendok teh kaldu bubuk rasa ayam
* 1/2 sendok teh garam

Bumbu yang dihaluskan :

* 4 buah cabe hijau, buang bijinya kemudian dipotong-potong
* 50 ml santan kental

Cara Membuat :

1. Campur semua bahan dan bumbu lalu masukkan ke dalam magiccom, aduk rata.
2. Masak hingga matang dan sajikan selagi hangat

Popularity: 55% [?]

Ceker Panggang

Posting oleh : mama U | Pada : December 4th, 2010


c4Bahan:

20 ceker/kaki ayam, bersihkan
500 ml air kelapal
500 ml santan kental
50 g gula merah (secukupnya)
6 lbr daun salam

Bumbu Halus:
8 btr bawang merah
6 siung bawang putih
4 btr kemiri, sangrai
2 sdt ketumbar, sangrai
1 sdt garam
1 ruas jari lengkuas

Cara Membuat:

  1. Campur ceker, gula merah, air kelapa, daun salam dan bumbu halus. Masak hingga air habis dan ceker lunak.
  2. Masukkan santan dan teruskan memasak hingga santan habis.
  3. Panggang ceker hingga harum.
  4. Sajikan selagi panas dengan nasi hangat.

Untuk 4 porsi

Popularity: 99% [?]

Ceker Ayam Asam Manis

Posting oleh : mama U | Pada : November 4th, 2010


c3Bahan:
20 kaki ayam, bersihkan kulit dan kuku
7 siung bawang putih, haluskan
1 sdt garam (secukupnya)
200 ml minyak goreng
1 liter air es/es batu
2 sdm air jeruk nipis/cuka
2 sdt minyak wijen

Bumbu Halus:
1 sdt garam (secukupnya)
1 sdm gula pasir
1 sdt merica bubuk
1 ruas jari jahe, haluskan
7 siung bawang putih (haluskan)
5 sdm saos tomat (secukupnya)

Cara Membuat:

  1. Lumuri kaki ayam dengan garam dan bawang putih yang telah dihaluskan, diamkan dalam lemari es selama 30 menit.
  2. Goreng kaki ayam hingga matang. Angkat dan masukkan ke dalam air es dalam keadaan panas-panas hingga mekar.
  3. Tumis bumbu halus hingga harum, masukkan bumbu lain dan kaki ayam, aduk sebentar. Masukkan air, air jeruk atau cuka dan minyak wijen. Masak sejenak dan angkat.
  4. Sajikan selagi panas.

Untuk 4 porsi

Popularity: 100% [?]

YIM SOOK YOUNG & KIM I RANG – Buku Pengetahuan Paling Jorok Sedunia

Posting oleh : mama U | Pada : November 1st, 2010


Tidak ada buku yang lebih menjijikkan daripada buku ini! Tapi buku yang penuh berisi kotoran ini kaya akan pengetahuan menarik, yang sama sekali tak t erbayangkan olehmu!

Manusia kadang aneh, ya? Walaupun kotor, bau, dan jorok, tetap saja mereka penasaran danmelirik. Kamu juga penasaran dengan buku ini, kan? Kupulan pengetahuan yang kotor, bau, dan jorok ini telah diterbitkan secara bersambung di salah satu majalah ilmu pengetahuan di Korea. Orang sebaik apapun harus sabar saat membaca buku ini, karena tubuh akan terasa gatal, kotor, dan mual sehingga terasa menyakitkan. Namun, sebenarnya semua hal di dunia ini punya alasannya sendiri, termasuk hal-hal yang kotor dan menjijikkan sekalipun. Dan kamu akan mendapatkan jawabannya dalam buku ini!

Jangan menyerah di tengah jalan! Bacalah terus buku ini sampai ke halaman terakhir, karena di dalam buku ini tersembunyi ilmu pengetahuan yang mengejutkan dan misterius! Fighting!

Popularity: 38% [?]



Get custom programming done at GetAFreelancer.com!




42 queries. 0.314 seconds.